Klasifikasi Hotel Bintang Di Indonesia

klasifikasi hotel berbintang
Kokoon Hotel, hotel bintang 4 di Banyuwangi.


Saat memilih hotel, banyak traveler mempertimbangkan jumlah bintang sebagai indikator kualitas dan fasilitas yang ditawarkan. Hotel-hotel diklasifikasikan dari bintang 1 hingga bintang 5, dengan semakin banyak bintang mencerminkan fasilitas yang lebih lengkap, layanan yang lebih baik, dan tarif yang lebih tinggi. 

Sistem peringkat bintang hotel mengukur kualitas fasilitas dan pelayanan, di mana hotel bintang 1 menyediakan fasilitas dasar dan hotel bintang 5 menawarkan kemewahan dan layanan eksklusif.

Sejarah sistem klasifikasi bintang dimulai oleh Forbes Travel Guide pada tahun 1950-an, dan sejak itu berbagai badan evaluasi telah menetapkan peringkat bintang untuk hotel berdasarkan standar kualitas mereka. 

Penentuan bintang hotel bisa resmi atau tidak resmi, dengan hotel-hotel tertentu yang mungkin mengklaim peringkat bintang tanpa evaluasi formal.

Klasifikasi bintang bervariasi di setiap negara. Di Eropa, lembaga pemerintah daerah dan organisasi independen sering kali menentukan peringkat bintang. Di Amerika Serikat, berbagai kelompok seperti buku panduan perjalanan, asosiasi konsumen, situs web, dan agen perjalanan memberikan bintang berdasarkan penilaian masing-masing.

Secara umum, penentuan peringkat bintang pada hotel mencakup hal-hal berikut:

Hotel Bintang 1: Fasilitas dan layanan sangat dasar.
Hotel Bintang 2: Fasilitas dan layanan lebih baik dibandingkan bintang 1, tetapi masih sederhana.
Hotel Bintang 3: Fasilitas lengkap dengan layanan yang lebih baik dan kenyamanan yang lebih tinggi.
Hotel Bintang 4: Fasilitas mewah dan layanan unggulan.
Hotel Bintang 5: Fasilitas sangat mewah, layanan eksklusif, dan standar tertinggi dalam kenyamanan.

Jumlah bintang hotel memberikan panduan bagi para traveler untuk memilih akomodasi sesuai kebutuhan dan anggaran mereka, dengan pemahaman bahwa semakin banyak bintang berarti semakin baik dan lengkap fasilitas serta pelayanan yang diberikan. Bagaimana dengan klasifikasi hotel bintang di Indonesia?

Klasifikasi Hotel Berbintang di Indonesia

Klasifikasi hotel berbintang di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan lima tingkatan klasifikasi hotel berbintang, yaitu:

1. Hotel Bintang 1

Hotel bintang 1 merupakan hotel yang paling sederhana. Hotel ini biasanya memiliki kamar-kamar kecil dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, meja kecil, dan kamar mandi dengan shower. Jumlah kamarnya biasanya kurang dari 100 kamar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi hotel bintang 1:

  • Luas kamar tidur minimal 12 meter persegi
  • Fasilitas kamar mandi terdiri dari toilet duduk, wastafel, dan shower
  • Tersedia layanan kamar 24 jam
  • Tersedia area parkir

2. Hotel Bintang 2

Hotel bintang 2 merupakan hotel yang lebih baik dari hotel bintang 1. Hotel ini biasanya memiliki kamar-kamar yang lebih luas dan fasilitas yang lebih lengkap. Jumlah kamarnya biasanya berkisar antara 50 hingga 150 kamar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi hotel bintang 2:

  • Luas kamar tidur minimal 16 meter persegi
  • Fasilitas kamar mandi terdiri dari toilet duduk, wastafel, dan bathtub atau shower
  • Tersedia layanan kamar 24 jam
  • Tersedia area parkir yang cukup luas
  • Tersedia restoran

3. Hotel Bintang 3

Hotel bintang 3 merupakan hotel yang menawarkan kenyamanan dan fasilitas yang lebih baik dari hotel bintang 2. Hotel ini biasanya memiliki kamar-kamar yang luas dan fasilitas yang lengkap. Jumlah kamarnya biasanya berkisar antara 100 hingga 250 kamar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi hotel bintang 3:

  • Luas kamar tidur minimal 18 meter persegi
  • Fasilitas kamar mandi terdiri dari toilet duduk, wastafel, bathtub, dan shower
  • Tersedia layanan kamar 24 jam
  • Tersedia area parkir yang cukup luas
  • Tersedia restoran dan bar
  • Tersedia fasilitas kebugaran

4. Hotel Bintang 4

Hotel bintang 4 merupakan hotel yang menawarkan kenyamanan dan fasilitas yang sangat baik. Hotel ini biasanya memiliki kamar-kamar yang luas dan fasilitas yang sangat lengkap. Jumlah kamarnya biasanya berkisar antara 200 hingga 500 kamar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi hotel bintang 4:

  • Luas kamar tidur minimal 22 meter persegi
  • Fasilitas kamar mandi terdiri dari toilet duduk, wastafel, bathtub, dan shower terpisah
  • Tersedia layanan kamar 24 jam
  • Tersedia area parkir yang sangat luas
  • Tersedia restoran dan bar
  • Tersedia fasilitas kebugaran dan spa
  • Tersedia layanan concierge

5. Hotel Bintang 5

Hotel bintang 5 merupakan hotel yang menawarkan kenyamanan dan fasilitas yang sangat mewah. Hotel ini biasanya memiliki kamar-kamar yang sangat luas dan fasilitas yang sangat lengkap. Jumlah kamarnya biasanya berkisar antara 300 hingga 1000 kamar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi hotel bintang 5:

  • Luas kamar tidur minimal 26 meter persegi
  • Fasilitas kamar mandi terdiri dari toilet duduk, wastafel, bathtub, dan shower terpisah
  • Tersedia layanan kamar 24 jam
  • Tersedia area parkir yang sangat luas
  • Tersedia restoran dan bar
  • Tersedia fasilitas kebugaran dan spa
  • Tersedia layanan concierge
  • Tersedia layanan valet parking

Demikianlah klasifikasi hotel berbintang di Indonesia. Pemberian bintang pada hotel tidak hanya berdasarkan pada fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan, tetapi juga berdasarkan kualitas pelayanan dan manajemen hotel.

Artikel Wisata Indonesia Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top